Saya harap
tulisan ini mengenai Cara Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari
Luar Negeri ke Indonesia dapat memberikan gambaran besaran yang harus di bayar ketika
mengimpor barang dari luar Indonesia atau Luar Negeri. Jadi sebelum membeli
barang di toko online seperti ebay, aliexpress, amazon, yeasia, dan toko online
lainnya selain harga barang , perhatikan juga biaya ongkos kirim (biaya
pengiriman) , dan tak lupa kurs mata uang yang berlaku. Dan tentu nya juga
dengan biaya pajak yang akan di kenakan atas pembelian barang impor.
Rumus dasar perhitungan Pajak Impor dan Bea
Masuk adalah sebagai berikut:
Harga Barang = Cost ( C )
Asuransi = Insurance ( I )
Biaya pengiriman / Ongkos kirim = Freight (F )
Bea Masuk = (CIF – USD 50 ) x tarif bea masuk
Tarif bea masuk ini bervariasi tergantung
jenis barang , bisa 0% 5% 10% dan seterus nya. Bisa di lihat di BTBMI/BTKI
Apabila komponen CIF tidak lebih dari USD 50 maka
tidak di kenakan Pajak Impor.
PPn = ( CIF – USD 50 + bea masuk ) x 10 %
PPh = ((CIF – USD 50) + bea masuk ) * 7.5%
Pajak Impor = Bea Masuk + PPn + PPh
Rumus di atas adalah metode perhitungan
melalui kiriman Kantor Pos
Contoh:
Anda membeli buku musik di Amazon.com dengan
harga barang $ 70 USD , tanpa asuransi dan biaya pengiriman $ 30 USD sehingga
nilai CIF adalah ( 70 + 0 + 30) = $100 USD
Bea Masuk = ( 100 – 50 ) x 0 % = $ 0 USD
PPn = ( 100 – 50 + 0 ) x 10 % =$ 5 USD
PPh = ( 100- 50 + 0 ) x 7.5 % =$ 3.75 USD
Pajak Impor = 0 + 5 + 3.75 = $8.75 USD
Asumsi $1 USD = Rp 10.000 maka Pajak Impor
tersebut adalah 8.75 x 10000 = Rp 87.500 , –
Semoga informasi mengenai cara perhitungan pajak
Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia bermanfaat untuk Anda.
ADS HERE !!!